Dasadarma atau Dasa Darma Pramuka adalah salah satu bagian dari kode
kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka sehingga sekaligus merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Sebagaimana telah
diketahui, Kode Kehormatan Pramuka (kode etik anggota Gerakan
Pramuka) terdiri atas janji (komitmen diri) dan ketentuan moral pramuka.
Ketentuan moral pramuka inilah yang kemudian disebut sebagai Darma Pramuka yang
terdiri atas Dwidarma (untuk pramuka siaga) dan Dasadarma (untuk
pramuka penggalang, penegak, pandega, dan anggota dewasa).
Dasadarma sering
kali ditulis dan disebut dengan beberapa variasi yang berbeda. Ada yang menulis
dan menyebutnya sebagai:
- Dasa Dharma Pramuka
- Dasa Darma Pramuka
- Dasadharma Pramuka
- Dasadarma Pramuka
- Dasadarma
Menilik pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, penggunaan istilah yang benar adalah
"Dasadarma". Tanpa kata "pramuka", tanpa dipisah dengan
spasi, dan tanpa menggunakan huruf "h" pada bagian "darma".
Penulisan dan penyebutan yang tanpa menggunakan huruf "h" dan dengan
dirangkai lebih didasarkan pada penggunaan kaedah berbahasa yang benar sesuai
dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Sedangkan "tanpa diikuti kata
pramuka" karena dasadarma adalah bagian kode kehormatan yang dikhususkan
pada beberapa golongan anggota pramuka tertentu, bukan pada semua pramuka
(Darma Pramuka Siaga bukan Dasadarma tapi Dwidarma). Pun frasa
"dasadarma" telah mengandung arti "ketentuan moral pramuka
penggalang, penegak, pandega, dan dewasa" jika ditambahkan
dengan kata pramuka lagi akan terjadi 'pemborosan penggunaan kata dalam
berbahasa' karena berarti "ketentuan moral pramuka
penggalang, penegak, pandega, dan dewasa pramuka".
A. Pengertian Dasadarma
Menurut bahasa "dasadarma"
berasal dari kata "dasa" dan
"darma". Dasa berasal
dari bahasa Jawa yang mempunyai arti sepuluh sedangkan darma berasal dari bahasa Sanskerta yang mempunyai
arti kewajiban, aturan, tugas hidup, kebenaran, dan kebajikan. Sehingga secara
bahasa dasadarma dapat diartikan sebagai sepuluh kewajiban, aturan, dan
kebajikan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, dasadarma dapat diartikan sebagai ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramukagolongan Penggalang, Penegak, Pandega, dan anggota dewasa. Ketentuan moral (Darma Pramuka)
bersama dengan janji atau komitmen diri (Satya Pramuka) sendiri merupakan
bagian dari kode kehormatan pramuka. Di samping Dasadarma, terdapat juga
Dwidarma yaitu darma atau ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramuka Siaga.
B. Bunyi Dasadarma
Dasadarma telah mengalami beberapa kali perubahan atau
perkembangan. Sejak tahun 1961, Dasadarma ini telah mengalami perkembangan
hingga sebanyak 5 kali, yaitu:
- Dasadarma sebagaimana lampiraan Keppres 238 Tahun 1961 yang digunakan pada tahun 1961-1966;
- Dasadarma hasil Mukeranpuda (sekarang Munas) tahun 1966 yang digunakan pada tahun 1966 -1974
- Dasadarma amanat MPP 1970 dan Munas 1974 yang digunakan pada tahun 1974-1978
- Dasadarma hasil Munas 1978 yang digunakan pada tahun 1978-2009
- Dasadarma hasil Munas 2009 yang digunakan pada tahun 2009-sekarang
Pembahasan perkembangan Dasadarma dari yang pertama kali
hingga yang terakhir akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Adapun bunyi dasadarma yang digunakan saat ini adalah
sebagaimana yang disusun dan tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka Tahun 2009 (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun
2009) yang kemudian ditegaskan lagi dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2012.
Bunyi dasadarma tersebut adalah sebagai berikut:
Dasadarma
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia
- Patriot yang sopan dan kesatria
- Patuh dan suka bermusyawarah
- Rela menolong dan tabah
- Rajin, terampil, dan gembira
- Hemat, cermat, dan bersahaja
- Disiplin, berani, dan setia
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
- Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
Dari teks
dasadarma tersebut bisa dilihat bahwa:
- Frasa "dasadarma" dirangkai dan tidak mengunakan huruf "h"
- Tidak diikuti dengan kata "Pramuka"
- Tidak menggunakan kalimat "Pramuka itu:" sebelum penyebutan poin-poin dasadarma.