Lambang
Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut
kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang
digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita
bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
A. Lambang Negara dalam SKU Penggalang
Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit,
maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara
Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada
masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:
1. Pada SKU
Penggalang Ramu
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang lambang Negara RI
Pencapaian Pengisian SKU:
Ø
Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
Ø
Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
Ø
Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung
Garuda
2. Pada SKU
Penggalang Rakit
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya. (Memahami
UU No. 24 Tahun 2009).
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di
pasukannya dan teman sebaya lainnya.
3. Pada SKU
Penggalang Terap
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan
pasukan atau teman sebayanya.
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah
menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya
B. Sejarah Lambang Negara
Sejarah penciptaan lambang negara Republik
Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis
dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder
Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan
beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng
Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang
negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua
rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan
Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada
tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah
lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali
penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada
sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian
memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di
Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
C. Penggunaan Lambang Negara
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD
1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS,
UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang
Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik
Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan
tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat
atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya.
Adapun penggunaan lambang negara adalah
sebagai berikut:
1. Lambang Negara wajib digunakan
di:
ü
dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan
wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
ü
luar gedung atau kantor;
Yang meliputi istana presiden dan wakil
presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan
rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta
di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
ü
lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara,
dan tambahan berita negara;
ü
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan
pemerintah;
ü
uang logam dan uang kertas;
ü
materai
2. Lambang Negara dapat digunakan:
ü
sebagai cap atau kop surat jabatan;
Yaitu sebagai cap atau kop surat
jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan
peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat
menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar
luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap,
konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat
negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
ü
sebagai cap dinas untuk kantor;
Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden
dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan
Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal
kehormatan, dan konsul
kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat
negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
ü pada kertas
bermaterai;
ü pada surat
dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
ü sebagai
lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara
Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
ü dalam
penyelenggaraan peristiwa resmi;
ü dalam buku
dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
ü dalam buku
kumpulan undang-undang; dan/atau
ü di rumah
warga negara Indonesia.
3. Larangan penggunaan Lambang Negara:
ü
Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
lambang negara;
ü
Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai
dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
ü
Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang
negara; dan
ü
Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang
diatur dalam undang-undang.
Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan
Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV
Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat
membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam
kecakapan umum.