Selamat Datang di Blog MYANTO OFFICIAL, Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semuanya! Aamiin
Cintailah kekasihmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi musuhmu. Dan bencilah musuhmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi kekasihmu. Ali bin Abi Thalib
Ciri kelalaian manusia adalah sering mengeluh ketika sedang diuji dan jarang bersyukur ketika mendapatkan nikmat
Halal bukan hanya masalah apa yang kita makan. Tapi juga apa yang kita kenakan dan sayangi.
Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. QS Al-Baqarah 216
Assalamu'alaikum Wr. Wb. ----- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MYANTO OFFICIAL - Media Informasi, Komunikasi dan Publikasi ----- Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua!

HUKUM BERMAIN GAME ONLINE


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin yang saya hormati, bagaimanakah hukumnya bermain game online? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

(Khozin A,. Bangkalan-Madura)

______________________
Admin- Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Akhir-akhir ini, game online mudah dimainkan di smartphone. Sebagian besar kalangan—terutama anak muda–sangat menekuni hal ini, bahkan ada yang rela menghabiskan waktu berjam-jam lamanya hanya untuk bermain game.

Dalam sudut pandang syariat (fikih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi adalah boleh, ada yang mengatakan mubah dan ada pula yang mengatakan makruh. Yang dimaksud dengan game yang memberi dampak positif pada pemain pada khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya adalah segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur atau permainan berbasis strategi lainnya. Sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal berikut:

وَفَارَقَ النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثُ يُكْرَهُ إنْ خَلَا عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مُعْتَمَدَهُ الْحِسَابُ الدَّقِيقُ وَالْفِكْرُ الصَّحِيحُ فَفِيهِ تَصْحِيحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنْ التَّدْبِيرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزْرُ وَالتَّخْمِينُ الْمُؤَدِّي إلَى غَايَةٍ مِنْ السَّفَاهَةِ وَالْحُمْقِ

“Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang jitu. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.”[1]

Meskipun diperbolehkan (mubah atau makruh), apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan) ketika berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya. Sebegaimana penjelasan berikut:

مِنْ هَذِهِ الْأَلْعَابِ الشَّطْرَنْجِ، فَهُوَ قَائِمٌ عَلَى تَشْغِيْلِ الذِّهْنِ وَتَحْرِيْكِ الْعَقْلِ وَالْفِكْرِ. وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَخْلُوْ عَنْ فَائِدَةٍ لِلذِّهْنِ وَالْعَقْلِ، فَإِنْ عُكِفَ عَلَيْهِ زِيَادَةً عَمَّا تَقْتَضِيْهِ هَذِهِ الْفَائِدَةُ، فَهُوَ مَكْرُوْهٌ، فَإِنْ زَادَ عُكُوْفُهُ حَتَّى فُوِتَ بِسَبَبِهِ بَعْضُ الْوَاجِبَاتِ عَادَ مُحَرَّماً.

“Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Namun apabila seseorang tersibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun apabila terlalu tersibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.”[2]
[]waAllahu a’lam
----------
[1] Hasyiyah Al-Jamal ‘Ala Al-Manhaj, vol. V hal. 379
[2] Al-Fiqh Al-Manhaji, vol. VIII hal. 166
.
.
Sumber : FB LIRBOYO
comments | | Baca Selengkapnya...

Saat Disuguhi Makan, Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah?


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimanakah hukum membatalkan puasa sunah Rajab ketika kita disuguhi makanan oleh seseorang? Karena terkadang kita gak sampai hati untuk menolak demi menghormatinya. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Aziz, Klaten)

_________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Ketika melakukan puasa sunah, terkadang seseorang mendapatkan suguhan makanan maupun minuman dari orang lain yang tidak mengetahui bahwa ia sedang berpuasa. Keadaan itu sering dilema, apakah membatalkan puasa sunahnya atau tetap melanjutkan.

Dalam menghadapi keadaan demikian, apabila ada kekhawatiran menyinggung perasaan orang lain yang memberikan makanan, maka lebih utama membatalkan puasa dan ia sudah mendapatkan pahala yang telah dilakukannya. Namun apabila ada tidak kekhawatiran menyinggung perasaan orang tersebut, maka lebih baik untuk tetap berpuasa dan mengatakan secara halus bahwa ia sedang berpuasa., maka Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

يُنْدَبُ الْأَكْلُ فِي صَوْمِ نَفْلٍ وَلَوْ مُؤَكَّدًا لِإِرْضَاءِ ذِي الطَّعَامِ بِأَنْ شَقَّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ وَلَوْ آخِرَ النِّهَارِ لِلْأَمْرِ بِالْفِطْرِ وَيُثَابُ عَلَى مَا مَضَى وَقَضَى نَدْبًا يَوْمًا مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ يَشُقُّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ لُمْ يُنْدَبِ الْإِفْطَارُ بَلِ الْإِمْسَاكُ أَوْلَى قَالَ الْغَزَالِي: يُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ بِفِطْرِهِ إِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَيْهِ.

“Disunahkan membatalkan dengan makan ketika puasa sunah meskipun puasanya sangat dianjurkan dalam rangka melegakan pemberi makanan. Hal itu dilakukan ketika ia merasa sulit untuk tetap melanjutkan puasanya, meskipun telah di penghujung hari. Membatalkan itu adalah perintah dan ia akan mendapatkan pahala puasa yang telah dilakukannya. Ia juga dianjurkan untuk menqadlai di lain hari. Namun apabila ia tidak merasa sulit mempertahankan puasanya, maka tidak dianjurkan membatalkan puasa dan hal itu lebih utama. Imam al-Ghazali menambahkan, saat membatalkan puasanya disunahkan berniat membahagiakan orang yang memberikan makanan.”[1]

Imam Taqiyudin al-Hishni juga menjelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar:

وَمَنْ شَرَعَ فِي صَوْمِ تَطَوُّعٍ لَمْ يَلْزَمْهُ إِتْمَامُهُ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ الْاِتْمَامُ فَلَوْ خَرَجَ مِنْهُ فَلَا قَضَاءَ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ وَهَلْ يُكْرَهُ أَن يَخْرُجَ مِنْهُ نَظَرٌ إِنْ خَرَجَ لِعُذْرٍ لَمْ يُكْرَهْ وَإِلَّا كُرِهَ وَمِنَ الْعُذْرِ أَن يُعِزَّ عَلَى مَنْ يُضِيْفُهُ امْتِنَاعَهُ مِنَ الْأَكْلِ

“Orang yang berpuasa sunah tidak wajib menyelesaikannya. Akan tetapi ia dianjurkan untuk menyelesaikannya. Apabila ia membatalkan puasa sunah di tengah jalan, tidak ada keharusan qadha baginya, tetapi hanya dianjurkan (qadha). Apakah membatalkan puasa sunah itu makruh? permasalahan ini patut dipertimbangkan. Apabila ia membatalkannya karena uzur, maka tidak makruh. Tetapi jika tidak karena udzur tertentu, maka pembatalan puasa sunah makruh.  Dan di antara contoh uzur ialah penghormatan kepada orang yang menjamunya yang dapat mencegahnya untuk makan.”[2]

Ketentuan ini hanya berlaku hanya pada puasa sunah. Adapun puasa wajib (Ramadhan, puasa Qadla, dan puasa Kafarat) harus tetap melanjutkan puasanya. []waAllahu a’lam
-------------------6
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, hlm. 493.
[2] Taqiyudin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, I/208.
.
.
Sumber : FB LIRBOYO
comments | | Baca Selengkapnya...
*********
If you want to test someone’s character, give him respect. If he has good character, he will respect you more. If he has bad character, he will think is the best of all.
------------
Jika kamu ingin menguji karakter seseorang, hormati dia. Jika dia memiliki akhlak yang baik, maka dia akan lebih menghormatimu. Jika dia memiliki akhlak yang buruk, dia akan merasa dirinya yang paling baik.
BTCClicks.com Banner

BISNIS GRATIS

Statistik

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger