Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin yang saya hormati, bagaimanakah hukumnya bermain game online? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
(Khozin A,. Bangkalan-Madura)
______________________
Admin- Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Akhir-akhir ini, game online mudah dimainkan di smartphone. Sebagian besar kalangan—terutama anak muda–sangat menekuni hal ini, bahkan ada yang rela menghabiskan waktu berjam-jam lamanya hanya untuk bermain game.
Dalam sudut pandang syariat (fikih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi adalah boleh, ada yang mengatakan mubah dan ada pula yang mengatakan makruh. Yang dimaksud dengan game yang memberi dampak positif pada pemain pada khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya adalah segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur atau permainan berbasis strategi lainnya. Sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal berikut:
وَفَارَقَ النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثُ يُكْرَهُ إنْ خَلَا عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مُعْتَمَدَهُ الْحِسَابُ الدَّقِيقُ وَالْفِكْرُ الصَّحِيحُ فَفِيهِ تَصْحِيحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنْ التَّدْبِيرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزْرُ وَالتَّخْمِينُ الْمُؤَدِّي إلَى غَايَةٍ مِنْ السَّفَاهَةِ وَالْحُمْقِ
“Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang jitu. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.”[1]
Meskipun diperbolehkan (mubah atau makruh), apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan) ketika berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya. Sebegaimana penjelasan berikut:
مِنْ هَذِهِ الْأَلْعَابِ الشَّطْرَنْجِ، فَهُوَ قَائِمٌ عَلَى تَشْغِيْلِ الذِّهْنِ وَتَحْرِيْكِ الْعَقْلِ وَالْفِكْرِ. وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَخْلُوْ عَنْ فَائِدَةٍ لِلذِّهْنِ وَالْعَقْلِ، فَإِنْ عُكِفَ عَلَيْهِ زِيَادَةً عَمَّا تَقْتَضِيْهِ هَذِهِ الْفَائِدَةُ، فَهُوَ مَكْرُوْهٌ، فَإِنْ زَادَ عُكُوْفُهُ حَتَّى فُوِتَ بِسَبَبِهِ بَعْضُ الْوَاجِبَاتِ عَادَ مُحَرَّماً.
“Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Namun apabila seseorang tersibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun apabila terlalu tersibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.”[2]
[]waAllahu a’lam
----------
[1] Hasyiyah Al-Jamal ‘Ala Al-Manhaj, vol. V hal. 379
[2] Al-Fiqh Al-Manhaji, vol. VIII hal. 166
.
.
Sumber : FB LIRBOYO