Selamat Datang di Blog MYANTO OFFICIAL, Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semuanya! Aamiin
Cintailah kekasihmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi musuhmu. Dan bencilah musuhmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi kekasihmu. Ali bin Abi Thalib
Ciri kelalaian manusia adalah sering mengeluh ketika sedang diuji dan jarang bersyukur ketika mendapatkan nikmat
Halal bukan hanya masalah apa yang kita makan. Tapi juga apa yang kita kenakan dan sayangi.
Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. QS Al-Baqarah 216
Assalamu'alaikum Wr. Wb. ----- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MYANTO OFFICIAL - Media Informasi, Komunikasi dan Publikasi ----- Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua!
Showing posts with label Kepramukaan. Show all posts
Showing posts with label Kepramukaan. Show all posts

Sebutan Nama Pemimpin Agama di Indonesia


Tahu sebutan nama pemimpin agama di Indonesia merupakan salah satu syarat dalam SKU Pramuka Penggalang, yaitu materi SKU Penggalang Ramu Nomor 1; "Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi ataupun berjamaah" yang salah satu pencapaiannya dengan mengetahui sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia. Pun kerap menjadi materi dalam kegiatan Pesta Siaga bagi pramuka siaga.

Pemimpin agama adalah orang-orang yang memimpin sekelompok umat beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau kegiatan keagamaan yang lain. Karena di Indonesia terdapat enam agama yang diakui maka kali ini akan dibahas enam pemimpin umat beragama di Indonesia yang meliputi:
  1. Pemimpin agama Islam
  2. Pemimpin agama Kristen Katolik
  3. Pemimpin agama Kristen Protestan
  4. Pemimpin agama Budha
  5. Pemimpin agama Hindu
  6. Pemimpin agama Kong Hu Cu


Bagi adik-adik calon pramuka penggalang ramu maupun bagi kakak-kakak pembina dan pembantu pembina penggalang, daftar sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia ini dapat menjadi pedoman dalam uji Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu.

A.     Jenis dan Nama Pemimpin Agama

Daftar jenis dan nama (sebutan) para pemimpin umat dari setiap golongan agama.
            1.      Pemimpin agama Islam
ü  Ulama
ü  Kyai
ü  Ustadz
ü  Habib
            2.      Pemimpin agama Katolik
ü  Romo
ü  Uskup
ü  Paus
ü  Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)

            3.      Pemimpin agama Kristen
ü  Pendeta
ü  Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)

            4.      Pemimpin agama Budha
ü  Bhiksu (laki-laki) atau bhiksuni (perempuan)
ü  Pandita
ü  Bante

            5.      Pemimpin agama Hindu
ü  Pedanda
ü  Pandita
ü  Sulinggih

            6.      Pemimpin agama Kong Hu Cu
ü  Jiao Sheng (Penebar Agama)
ü  Wen Shi (Guru Agama)
ü  Xue Shi (Pendeta)
ü  Zhang Lao (Tokoh Sesepuh)

Semoga daftar nama dan sebutan para pemimpin agama ini dapat membantu adik-adik pramuka penggalang dan kakak-kakak pembina maupun pembantu pembina dalam melaksanakan ujian Syarat Kecakapan Umum.

comments | | Baca Selengkapnya...

Hari Besar Agama Libur Keagamaan


SKU Hari Besar Agama dan Libur Keagamaan di Indonesia ini menjadi salah satu poin dalam SKU Penggalang Ramu. Dalam Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu mensyaratkan calon pramuka penggalang mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama, baik hari libur nasional keagamaan maupun hari keagamaan nasional di Indonesia sesuai dengan golongan agamanya.

Syarat yang tertuang dalam SKU nomor dua ini selengkapnya berbunyi: "Dapat mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama" dengan pencapaian pengisian SKU meliputi:
Menyebutkan hari libur nasional keagamaan di Indonesia, sesuai golongan agamanya.
Menyebutkan hari keagamaan nasional di Indonesia, sesuai golongan agamanya.

A.  Hari Libur Nasional Keagamaan di Indonesia

Hari libur nasional keagamaan merupakan hari-hari besar agama di Indonesia yang kemudian ditetapkan menjadi hari libur nasional. Penetapannya melalui melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri yaitu Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), dan Menteri Agama (Menag).



Adapun hari besar agama di Indonesia yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan antara lain:
1.      Untuk Agama Islam:
§  Tahun Baru Hijriyah
Merupakan perayaan tahun baru islam yang diperingati setiap tanggal 1 Muharam dalam sistem penanggalan Hijriyah.
§  Maulid Nabi Muhammad SAW.
Merupakan peringatan peristiwa lahirnya Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal sistem penanggalang Hijriyah.
§  Isra Mikraj
Merupakan peringatan peristiwa isra mikraj Nabi Muhammad SAW yang diperingati pada tanggal 27 Rajab (Hijriyah). Isra merupakan peristiwa diberangkatkannya Nabi Muhammad oleh Allah dari Masjidil Haram (Mekkah) menuju Masjidil Aqsa (Palestina) yang dilanjutkan dengan Mikraj yaitu Nabi Muhammad SAW dinaikkan dari bumi ke Sidratul Munthoha untuk menerima perintah kewajiban sholat. Peristiwa ini terjadi dalam waktu semalam.
§  Hari Raya Idul Fitri
Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 1 Syawal dalam penanggalan Hijriyah sebagai akhir dari pelaksanaan ibadah puasa.
§  Hari Raya Idul Adha
Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 10 Dzulhijah. Idul Adha menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji dan pelaksanaan ibadah qurban.

2.      Untuk Agama Katolik dan Kristen:
§  Wafat Isa Almasih
Merupakan peringatan wafatnya Isa Almasih yang dikenal juga sebagai Jumat Agung. Jumat Agung diperingati pada hari Jumat sebelum Paskah.
§  Kenaikan Isa Almasih
Merupakan hari raya Kristen untuk memperingati peristiwa naiknya Yesus ke surga yang diperingati pada hari ke-40 setelah Paskah.
§  Hari Natal
Merupakan hari raya Kristen yang diperingati pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.

3.      Untuk Agama Budha:
§  Hari Raya Waisak:
Waisak dirayakan pada bulan Mei saat terang bulan untuk memperingati peristiwa lahirnya Siddharta (623 SM), Siddharta menjadi Budha (588 SM), dan wafatnya Budha Gautama (543 SM)

4.      Untuk Agama Hindu:
§  Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka)
Merupakan perayaan tahun baru Hindu. Perayaan tahun baru ini dimulai dengan kegiatan menyepi yang bertujuan untuk untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).

5.      Untuk Agama Khong Hu Chu:
§  Tahun Baru Imlek
Merupakan perayaan tahun baru dalam sistem penanggalan Tionghoa.

B.  Hari Keagamaan Nasional di Indonesia

Hari keagamaan nasional merupakan hari-hari besar agama di Indonesia baik yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Hari-hari ini mempunyai nilai penting bagi masing-masing pemeluk agama. 

Adapun hari keagamaan untuk masing-masing agama di Indonesia adalah hari-hari sebagai mana tersebut dalam daftar Hari Libur Nasional Keagamaan di atas ditambah dengan hari-hari lain yang meliputi:
1.      Untuk Agama Islam:
    • Asyura (10 Muharam); banyak peristiwa penting seperti: Allah menciptakan 'Arasy, Nabi Nuh selamat dari banjir, Nabi Ibrahim diselamatkan dari api raja Namrud, Nabi Musa membelah laut, dll.
    • Nisyfu Sya’ban (15 Sya’ban); malam dibukanya 300 pintu rahmat. 
    • Nudzulul Quran (17 Ramadan); Turunnya Al Quran yang pertama kali. 

2.      Untuk Agama Katolik dan Kristen:
    • Paskah; merupakan hari untuk memperingari kebangkitan Yesus.
    • Pentakosta atau pantekosta; merupakan hari untuk memperingati peristiwa dicurahkannya Roh Kudus kepada para rasul di Yerusalem, yang terjadi 50 hari setelah kebangkitan Yesus Kristus.

3.      Untuk Agama Budha:
    • Kathina; merupakan upacara persembahan jubah kepada Sangha setelah menjalani Vassa.
    • Asadha; merupakan peringatan peristiwa di mana Buddha membabarkan Dharma untuk pertama kalinya, diperingati 2 bulan setelah Hari Raya Waisak.
    • Magha Puja; merupakan peringatan disabdakannya Ovadha Patimokha, Inti Agama Buddha dan Etika Pokok para Bhikkhu.

4.      Untuk Agama Hindu:
    • Galungan; merupakan hari raya untuk memperingati terciptanya alam semesta beserta isinya dan kemenangan dharma melawan adharma.
    • Kuningan; merupakan hari raya yang dirayakan oleh umat Hindu Darma di Bali
    • Saraswati; merupakan hari turunnya ilmu pengetahuan.

5.      Untuk Agama Khong Hu Chu:
·    Cap Go Meh; merupakan festival lampion yang menandai berakhirnya perayaan imlek.
·    Ceng Beng (Festival Qingming); merupakan ritual tahunan untu ziarah ke kuburan sesuai dengan ajaran Khonghucu
·    Peh Cun (Festival Perahu Naga)

Itulah daftar hari-hari besar agama di Indonesia baik peringatan hari perayaan keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Pada hari-hari tersebut, umat agama yang bersangkutan memperingatinya sebagai hari istimewa dan penting yang terkait dengan sejarah perkembangan agamanya bahkan terkait dengan peribadatan.

Dengan daftar ini harapannya para pramuka calon penggalang ramu dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk menyelesaikan SKU Pramuka Penggalang Ramu. Namun untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan utuh untuk masing-masing hari besar, tentunya dibutuhkan sumber ajar dan referensi lainnya.

comments | | Baca Selengkapnya...

Arti Tanda Kecakapan Umum Penggalang

Arti Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang atau yang biasa disebut sebagai Manggar sudah selayaknya diketahui oleh semua pramuka penggalang. Karena tanda kecakapan yang dikenakan dilengan baju sebelah kiri, di bawah tanda regu ini bukan sekedar aksesoris tanpa arti. Namun sebaliknya, TKU mengandung makna yang sangat dalam.

Tanda Kecakapan Umum Penggalang yang disebut juga dengan manggar adalah tanda yang diberikan setelah seorang Penggalang menyelesaikan SKU Penggalang. Sehingga yang mengenakan manggar ini berarti telah lulus dan menyelesaikan semua persyaratan dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum.

Sebagaimana diketahui, TKU mempunyai tiga tingkatan sesuai dengan tingkatan SKU. Tingkatan itu yaitu:
  • Satu Manggar untuk pramuka penggalang yang telah menyelesaikan SKU Ramu
  • Manggar bersusun dua untuk pramuka penggalang yang telah menyelesaikan SKU Rakit
  • Manggar bersusun tiga untuk pramuka penggalang yang telah menyelesaikan SKU Terap


A.     Arti Kiasan TKU Pramuka Penggalang

Sebagaimana diuraikan diawal, TKU bukan sekedar aksesoris yang dipasang di lengan baju namun memiliki arti tersendiri. Kiasan dalam Tanda Kecakapan Umum Penggalang atau Manggar itu yaitu:


  • Mayang terurai bertangkai tiga menggambarkan bunga yang sedang berkembang, indah dan menarik; mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik sebagai calon penerus bangsa yang sedang berkembang mengladi dirinya dengan jiwa Pramuka berdasarkan Trisatya.
  • Mayang terurai mekar ke samping; mengibaratkan semakin terbukanya pan-dangan Penggalang dalam menerima pengaruh yang baik dari lingkungan di sekitarnya.
  • Warna merah; melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.
comments | | Baca Selengkapnya...

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

Sejarah Bendera Merah Putih ini menjadi salah satu materi penunjang uji SKU (syarat Kecakapan Umum) terkait bendera merah putih. Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera, dan cara menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka siaga dan penggalang.

Meskipun tidak termasuk sebagai salah satu syarat dalam kecakapan umum bagi penegak dan pandega, namun pengetahuan seputar bendera merah putih tetap harus dipahami oleh para pramuka penegak dan pandega. Lantaran dalam berbagai kegiatannya, pramuka (termasuk penegak dan pandega) tidak terlepas dari menggunkan bendera merah putih. Selain itu, sebagai anggota Geakan Pramuka dan warga negara Indonesia, pengetahuan seputar bendera negara Indonesia, termasuk sejarahnya, adalah mutlak.

Bendera Negara Kesatuan RI atau biasa disebut Bendera Negara adalah bendera merah putih dengan bentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya. Bagian  atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan kedua bagian tersebut sama lebar.

A.     Sejarah Bendera Merah Putih

Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah, warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka.


Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain: 
    1.  Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292). 

      2.      Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:   
§  dalam upacara hari kebesaran kerajaan; 
§  gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran; 

     3.      Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu; 
    1. warna merah  = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) 
    2. warna putih = warna agama (alim ulama) dan 
    3. warna hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat). 
4.    Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. 

5.   Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645. 

6.   Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain. 

7.   Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.

8.  Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.

9.  Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.

10. Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. 

11. Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

B.      Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Ukuran bendera merah putih dan penempatan kegunaan bendera merah putih menjadi salah satu pencapaian dari Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu. Bahkan di SKU Penggalang tingkatan lainnya pun, termasuk SKU Siaga dan Penegak, meski tidak secara eksplisit, pengetahuan tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan penempatan / kegunaan pada masing-masing ukuran tersebut tetap menjadi pengetahuan penunjang terkait pemahaman terhadap bendera merah puutih.

Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3. Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.

 

C.      Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya

Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya. Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran bendera yang digunakan di meja.

Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:

  1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
  2. Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
  3. Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
  4. Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
  5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
  6. Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
  7. Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
  8. Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
  9. Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
  10. Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm


Sedang untuk penggunaan selain tersebut di atas, dapat menggunakan ukuran yang berbeda.


Untuk lebih mendalami tentang Bendera Merah Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran, silakan para pramuka untuk membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

comments | | Baca Selengkapnya...

PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA GARUDA PANCASILA

SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka penggalang baik pada SKU Penggalang Ramumaupun SKU Penggalang Rakit. Di mana seorang calon penggalang ramu dituntut untuk dapat menjelaskan tentang lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan penempatan lambang negara serta mengetahui penempatan simbol yang menjadi lambang 5 dasar dalam pancasila.

Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

A.  Lambang Negara dalam SKU Penggalang

Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:

1.   Pada SKU Penggalang Ramu
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang  lambang Negara RI
Pencapaian Pengisian SKU:
Ø  Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
Ø  Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
Ø  Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda

2.  Pada SKU Penggalang Rakit
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya.  (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya lainnya.

3.  Pada SKU Penggalang Terap
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah  menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya

B.   Sejarah Lambang Negara



Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

C.  Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:

     1. Lambang Negara wajib digunakan di:
ü  dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
ü  luar gedung atau kantor;
Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
ü  lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
ü  paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
ü  uang logam dan uang kertas;
ü  materai

           2. Lambang Negara dapat digunakan:
ü  sebagai cap atau kop surat jabatan;
Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.

ü  sebagai cap dinas untuk kantor;
Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.

ü  pada kertas bermaterai;
ü  pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
ü  sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
ü  dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
ü  dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
ü  dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
ü  di rumah warga negara Indonesia.

          3. Larangan penggunaan Lambang Negara:
ü  Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
ü  Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
ü  Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
ü  Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.


comments | | Baca Selengkapnya...
*********
If you want to test someone’s character, give him respect. If he has good character, he will respect you more. If he has bad character, he will think is the best of all.
------------
Jika kamu ingin menguji karakter seseorang, hormati dia. Jika dia memiliki akhlak yang baik, maka dia akan lebih menghormatimu. Jika dia memiliki akhlak yang buruk, dia akan merasa dirinya yang paling baik.
BTCClicks.com Banner

BISNIS GRATIS

Statistik

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger