Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka adalah
bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi
Gerakan Pramuka mulai
dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta
mekanisme kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka
sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata
organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting,
sampai ke Gugusdepan. Sehingga
organisasi dapat berjalan dengan efektif.
Struktur
organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok
Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok
dan fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan
garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka dapat dibaca di
diunduh di halaman SK dan PP Pramuka.
A. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi Gerakan
Pramuka disusun
mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan.
Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan
(Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan
struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :
Struktur organisasi Gerakan Pramuka
|
B. Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
1.
Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas
memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial
kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing
dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan
Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
·
di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik
Indonesia
·
di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
·
di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
·
di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
·
Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari
anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat
pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah
badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab
kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
3. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan
mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di
tingkat :
· Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan
dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
· Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam
Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
· Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan
dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
· Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan
dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
· Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa
dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah
Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang
merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
5. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan
kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta
didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian
kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
6. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang
mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
· Dewan Kehormatan
· Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri
atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan
Lemdikacab (di tingkat Cabang).
· Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau
disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di
tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau
Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di
tingkat Ranting).
·
Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
·
Pembantu Andalan
·
Badan Usaha Kwartir
· Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat dan bersifat situasional.
·
Staf Kwartir.
7. Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara
Republik Indonesia (Presiden).
8. Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan
Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan
serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah
ini terdiri atas :
· Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5
(lima) tahun. Peserta Munas terdiri
atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
· Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5
(lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida,
Kwarcab, dan Mabicab.
· Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5
(lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab,
Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
· Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3
(lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran,
Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
· Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3
(lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.