Sejarah
Bendera Merah Putih ini
menjadi salah satu materi penunjang uji SKU (syarat Kecakapan Umum) terkait
bendera merah putih. Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera, dan cara
menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu syarat dalam
kecakapan umum pramuka siaga dan penggalang.
A.
Sejarah Bendera Merah Putih
Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain:
Meskipun
tidak termasuk sebagai salah satu syarat dalam kecakapan umum bagi penegak dan
pandega, namun pengetahuan seputar bendera merah putih tetap harus dipahami
oleh para pramuka penegak dan pandega. Lantaran dalam berbagai kegiatannya,
pramuka (termasuk penegak dan pandega) tidak terlepas dari menggunkan bendera
merah putih. Selain itu, sebagai anggota Geakan Pramuka dan warga negara Indonesia,
pengetahuan seputar bendera negara Indonesia, termasuk sejarahnya, adalah
mutlak.
Bendera
Negara Kesatuan RI atau biasa disebut Bendera Negara adalah bendera merah putih
dengan bentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya. Bagian
atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan kedua bagian
tersebut sama lebar.
A.
Sejarah Bendera Merah Putih
Penggunaan lambang merah putih telah sejak
lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah,
warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia
merdeka.
Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain:
1. Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno
berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau
bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden
Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan
Singosari (1222-1292).
2.
Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab
Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit
tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan.
Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:
§
dalam upacara hari kebesaran kerajaan;
§
gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan
yang menghadiri hari kebesaran;
3.
Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam
Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat
gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini
merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja
Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut
mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu;
- warna merah = warna hulubalang
(yang menjalankan perintah)
- warna putih = warna agama (alim
ulama) dan
- warna hitam = warna adat Minangkabau
(penghulu adat).
5. Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat
Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang
melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih
“Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.
6. Bendera berwarna Merah Putih juga
digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya,
semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah
putih sering dicampuri gambar-gambar lain.
7. Bendera merah putih pertama kali berkibar
di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda,
berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.
8. Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama
kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam
rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.
9. Tanggal 17 Agustus 1945, setelah
proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini
adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan
berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.
10. Bendera yang dikibarkan sesaat
setelah Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap
tanggal 17 Agustus dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena
sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya.
11. Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati,
istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran
276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya
dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.
B. Ukuran Bendera Merah Putih dan
Penggunaannya
C.
Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya
B. Ukuran Bendera Merah Putih dan
Penggunaannya
Ukuran bendera
merah putih dan penempatan kegunaan bendera merah putih menjadi salah
satu pencapaian dari Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu. Bahkan di SKU Penggalang tingkatan lainnya pun,
termasuk SKU Siaga dan Penegak, meski tidak secara eksplisit, pengetahuan
tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan penempatan / kegunaan pada
masing-masing ukuran tersebut tetap menjadi pengetahuan penunjang terkait
pemahaman terhadap bendera merah puutih.
Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan
masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera,
serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian
Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi
panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas
berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran
sama.
Pasal tersebut secara jelas menyebutkan
bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari
panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3.
Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 =
20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.
C.
Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya
Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga
(2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki
ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3)
dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya.
Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran
bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung
pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran
bendera yang digunakan di meja.
Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih
berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:
- Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
- Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
- Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
- Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
- Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
- Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
- Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm
Sedang untuk penggunaan selain tersebut di
atas, dapat menggunakan ukuran yang berbeda.
Untuk lebih mendalami tentang Bendera Merah
Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing
ukuran, silakan para pramuka untuk membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik
Indonesia.