Selamat Datang di Blog MYANTO OFFICIAL, Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semuanya! Aamiin
Cintailah kekasihmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi musuhmu. Dan bencilah musuhmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi kekasihmu. Ali bin Abi Thalib
Ciri kelalaian manusia adalah sering mengeluh ketika sedang diuji dan jarang bersyukur ketika mendapatkan nikmat
Halal bukan hanya masalah apa yang kita makan. Tapi juga apa yang kita kenakan dan sayangi.
Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. QS Al-Baqarah 216
Assalamu'alaikum Wr. Wb. ----- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MYANTO OFFICIAL - Media Informasi, Komunikasi dan Publikasi ----- Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua!

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

Sejarah Bendera Merah Putih ini menjadi salah satu materi penunjang uji SKU (syarat Kecakapan Umum) terkait bendera merah putih. Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera, dan cara menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka siaga dan penggalang.

Meskipun tidak termasuk sebagai salah satu syarat dalam kecakapan umum bagi penegak dan pandega, namun pengetahuan seputar bendera merah putih tetap harus dipahami oleh para pramuka penegak dan pandega. Lantaran dalam berbagai kegiatannya, pramuka (termasuk penegak dan pandega) tidak terlepas dari menggunkan bendera merah putih. Selain itu, sebagai anggota Geakan Pramuka dan warga negara Indonesia, pengetahuan seputar bendera negara Indonesia, termasuk sejarahnya, adalah mutlak.

Bendera Negara Kesatuan RI atau biasa disebut Bendera Negara adalah bendera merah putih dengan bentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya. Bagian  atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan kedua bagian tersebut sama lebar.

A.     Sejarah Bendera Merah Putih

Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah, warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka.


Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain: 
    1.  Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292). 

      2.      Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:   
§  dalam upacara hari kebesaran kerajaan; 
§  gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran; 

     3.      Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu; 
    1. warna merah  = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) 
    2. warna putih = warna agama (alim ulama) dan 
    3. warna hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat). 
4.    Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. 

5.   Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645. 

6.   Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain. 

7.   Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.

8.  Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.

9.  Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.

10. Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. 

11. Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

B.      Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Ukuran bendera merah putih dan penempatan kegunaan bendera merah putih menjadi salah satu pencapaian dari Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu. Bahkan di SKU Penggalang tingkatan lainnya pun, termasuk SKU Siaga dan Penegak, meski tidak secara eksplisit, pengetahuan tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan penempatan / kegunaan pada masing-masing ukuran tersebut tetap menjadi pengetahuan penunjang terkait pemahaman terhadap bendera merah puutih.

Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3. Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.

 

C.      Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya

Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya. Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran bendera yang digunakan di meja.

Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:

  1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
  2. Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
  3. Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
  4. Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
  5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
  6. Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
  7. Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
  8. Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
  9. Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
  10. Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm


Sedang untuk penggunaan selain tersebut di atas, dapat menggunakan ukuran yang berbeda.


Untuk lebih mendalami tentang Bendera Merah Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran, silakan para pramuka untuk membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

comments | | Baca Selengkapnya...

PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA GARUDA PANCASILA

SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka penggalang baik pada SKU Penggalang Ramumaupun SKU Penggalang Rakit. Di mana seorang calon penggalang ramu dituntut untuk dapat menjelaskan tentang lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan penempatan lambang negara serta mengetahui penempatan simbol yang menjadi lambang 5 dasar dalam pancasila.

Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

A.  Lambang Negara dalam SKU Penggalang

Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:

1.   Pada SKU Penggalang Ramu
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang  lambang Negara RI
Pencapaian Pengisian SKU:
Ø  Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
Ø  Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
Ø  Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda

2.  Pada SKU Penggalang Rakit
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya.  (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya lainnya.

3.  Pada SKU Penggalang Terap
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah  menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya

B.   Sejarah Lambang Negara



Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

C.  Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:

     1. Lambang Negara wajib digunakan di:
ü  dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
ü  luar gedung atau kantor;
Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
ü  lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
ü  paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
ü  uang logam dan uang kertas;
ü  materai

           2. Lambang Negara dapat digunakan:
ü  sebagai cap atau kop surat jabatan;
Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.

ü  sebagai cap dinas untuk kantor;
Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.

ü  pada kertas bermaterai;
ü  pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
ü  sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
ü  dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
ü  dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
ü  dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
ü  di rumah warga negara Indonesia.

          3. Larangan penggunaan Lambang Negara:
ü  Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
ü  Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
ü  Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
ü  Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.


comments | | Baca Selengkapnya...

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.

"Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).

Sedangkan yang dimaksud "Kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Sejarah Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung. Sedangkan di tahun yang sama, di Jakarta didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
  • memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
  • menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
  1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
  3. Peduli terhadap dirinya pribadi
  4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
  1. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. belajar sambil melakukan;
  3. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
  4. kegiatan yang menarik dan menantang;
  5. kegiatan di alam terbuka;
  6. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
  7. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
  8. satuan terpisah antara putra dan putri;

comments | | Baca Selengkapnya...

PEMBINAAN MENTAL AGAMA DI SEKOLAH


Pendidikan dimanapun dan kapanpun masih dipercaya orang sebagai media ampuh untuk membentuk kepribadian anak ke arah kedewasaan. Pendidikan agama adalah unsur terpenting dalam pendidikan moral dan pembinaan mental. Pendidikan moral yang paling baik sebenarnya terdapat dalam agama karena nilai-nilai moral yang dapat dipatuhi dengan kesadaran sendiri dan penghayatan tinggi tanpa ada unsur paksaan dari luar, datangnya dari keyakinan beragama. Karenanya keyakinan itu harus dipupuk dan ditanamkan sedari kecil sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari kepribadian anak sampai ia dewasa. Melihat dari sini, pendidikan agama di sekolah mendapat beban dan tanggung jawab moral yang tidak sedikit apalagi jika dikaitkan dengan upaya pembinaan mental remaja. Usia remaja ditandai dengan gejolak kejiwaan yang berimbas pada perkembangan mental dan pemikiran, emosi, kesadaran sosial, pertumbuhan moral, sikap dan kecenderungan serta pada akhirnya turut mewarnai sikap keberagamaan yang dianut (pola ibadah).

Pada usia remaja, ditinjau dari aspek ideas and mental growth, kekritisan dalam merangkum pemikiran-pemikiran keagamaan mulai muncul, kekritisan yang dimaksud bisa berupa kejenuhan atau kebosanan dalam mengikuti uraian-uraian yang disampaikan guru Agama di sekolah apalagi jika metodologi pengajaran yang disampaikan cenderung monoton dan berbau indoktrinasi. Jadi mereka telah mulai menampilkan respon ketidak sukaan terhadap materi keagamaan yang dipaketkan di sekolah. Sebenarnya akar permasalahan yang timbul dari kekurang senangan remaja terhadap paket materi pelajaran keagamaan di sekolah terletak pada minimnya motivasi untuk mendalami agama secara lebih intens, yang lebih sederhana lagi ialah pelajaran agama yang mereka dapat di sekolah kurang memberikan aplikasi dan solusi praktis dalam keseharian mereka. Apalagi waktu mereka lebih banyak dihabiskan dengan nonton teve, jalan-jalan ke mall, ngeceng, pacaran dan hal-hal lain meski banyak juga remaja kita yang melakukan aktifitas positif seperti remaja mesjid, berwiraswasta atau ikut organisasi eskul sekolah serta mengikuti kursus-kursus keterampilan.

Jawaban dari permasalahan diatas adalah kembali pada sosok guru agama sebagai tauladan dan sumber konsentrasi remaja yang menjadi peserta didiknya. Mampukah ia menjadikan dirinya termasuk masalah materi serta metodologi yang dipergunakan sebagai referensi utama bagi peserta didiknya yang seluruhnya remaja itu dalam mengembangkan sikap keberagamaan yang tidak sekedar merasa memiliki agama (having religion) melainkan sampai kepada pemahaman agama sebagai comprehensive commitment dan driving integrating motive, yang mengatur seluruh kehidupan seseorang dan merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sehingga nantinya remaja-remaja tersebut merasakan ibadah sebagai perwujudan sikap keberagamaan intrinsik tersebut sama pentingnya atau malah lebih penting dibanding nonton teve, jalan-jalan, hura-hura dan lain sebagainya.

Satu hal penting lainnya yang tidak boleh diabaikan oleh para guru Agama di sekolah ialah materi pelajaran agama yang disampaikan di sekolah hendaknya selalu diorientasikan pada kepentingan remaja, seorang guru Agama harus bisa menanamkan keyakinan bahwa apa-apa yang ia sampaikan bukan demi kepentingan sekolah (kurikulum) atau kepentingan guru Agama melainkan demi kepentingan remaja itu sendiri. Karenanya pemahaman akan kondisi objektif kejiwaan remaja mutlak diperlukan oleh para guru Agama di sekolah. Seorang guru Agama harus senantiasa dekat dan akrab dengan permasalahan remaja yang menjadi peserta didiknya agar mampu menyelami sisi kejiwaan mereka. Dan materi pelajaran agamapun harus terkesan akrab dan kemunikatif, sehingga otomatis sistem pengajaran yang cenderung monolog (satu arah), indoktriner, terkesan sangar (karena hanya membicarakan halal haram) harus dihindari, untuk kemudian diganti dengan sistem pengajaran yang lebih menitik beratkan pada penghayatan dan kesadaran dari dalam diri. Hal ini mungkin saja dilakukan baik dengan mengajak peserta didik bersama-sama mengadakan ritual peribadatan (dalam rangka penghayatan makna ibadah) atau mengajak peserta didik terjun langsung ke dalam kehidupan masyarakat kecil sehingga mereka bisa mengamati langsung dan turut merasakan penderitaan yang dialami masyarakat marginal tersebut (sebagai upaya menanamkan rasa solidaritas sosial). Jadi intinya mereka tidak hanya mendengar atau mengetahui saja melainkan turut dilibatkan dalam permasalahan yang terdapat dalam materi pengajaran agama di sekolah.

Namun diatas semua itu yang paling penting adalah keterpaduan unsur keluarga, lingkungan masyarakat, kebijakan pemerintah disamping sekolah dalam rangka turut menanamkan semangat beragama yang ideal (intrinsik) di kalangan para remaja. Karena tanpa kerjasama terkait antar usur-unsur tersebut mustahil akan tercipta generasi muda (remaja) yang berkualitas.
comments | | Baca Selengkapnya...

MATERI TATA KRAMA SISWA


Tata krama atau adat sopan santun atau sering disebut etiket telah menjadi bagian dalam hidup, contoh; pada waktu Anda masih kanak-kanak, orang tua Anda sudah melatih Anda menerima pemberian orang dengan tangan sebelah kanan dengan mengucapkan terima kasih. Orang tua Anda melatih Anda cara makan, minum, menyapa, memberi hormat dan berpakaian. Lama kelamaan perilaku Anda menjadi kebiasan. Tata krama adalah kebiasaan, yang lahir dalam hubungan antar manusia. Tata krama yang semula berlaku dalam lingkungan terbatas lama kelamaan dapat merambabt ke lingkungan yang lebih luas. Tata krama telah menjadi bagian dari pergaulan sehari-hari. Jadi dapat disimpulkan bahwa tata kram adalah kebiasaan sopan santun yang dispakati dalam lingkungan pergaulan antara manusia setempat.....

Tata krama terdiri atas kata tata dan krama. Tata berarti adat, aturan, norma, peraturan. Krama berarti sopan santun, kelakuan, tindakan, perbuatan. Tata krama berarti adat sopan santun, kebiasaan sopan santun. Dalam pergaulan sehari-hari sering kita jumpai manusia dengan type kedondong yaitu orang yang berpenampilan menarik dalam berpakaian, berbicara, makan, minum, dan berjalan. Namun penampilan itu hanyalah polesan saja. Ternyata hatinya dikuasai oleh sifat-sifat tak terpuji, suka dendam, egois, suka menyakiti hati. Ada juga manusia yang bertype durian, penampilan tidak menarik, kasar, dan tidak mengundang simpati, namun berhati emas, rendah hati, suka memaafkan, suka menolong dan menghargai orang lain.

Kulit durian memang tajam dan kasar, tetapi buah durian terasa enak kalau dimakan. Makna tata krama yang sesungguhnya bukanlah seperti kedondong yang licin kulitnya dan masam rasanya, demikian pula makna tata krama bulanlah seperti durian yang tajam tapi enak rasanya. Kedua-duanya sama merugikan.  
Macam-macam tata krama: Tata krama pergaulan §  Komunikasi sebagai sifat alami manusia §  Komunikasi dan tata krama pergaulan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan.

Ada beberapa kunci pokok yang perlu dicamkan dalam masalah komunkasi:
a)      Perlakuan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan.
b)      Setiap orang mempunyai perbedaan-perbedaan perorangan tidak ada kembar satu telur yang sama.
c)      Kenal dulu baru sayang, makin kenal makin sayang, tak kenal makin tak sayang.  

Tata krama berkenalan Kedua belah pihak saling menyebutkan nama, saling memandang, berjabatan tangan, tidak mengayun-ayunkan tangan.   Tata krama bertamu Hendaknya berjanji dahulu dan datang tepat waktu.   Tata krama berbicara
Ø  §  Berkata peliharalah lidah, jangan menyinggung perasaan
Ø  §  Jangan memotong pembicaraan orang lain
Ø  §  Perhatikan Anda berbicara dengan siapa  

 Tata krama berpenampilan
a.       Cara menggunakan pakaian
Ø  §  Kalau pakai seragam sekolah harus dimasukkan pakai dasi sabuk hitam (seragam putih abu-abu)
Ø  §  Pada waktu olahraga pakailah pakaian dan olahraga §
Ø  Memakai pakaian harus cocock denagn situasi dan tempat
b.       Cara berjalan bersama
Ø  §  Laki-laki harus melindungi wanita
Ø  §  Kalau ada dua wanita dan satu pria, pria berjalan di sisi yang berdekatan dengan lalu lintas
Ø  §  Kalau ada dua pria dan satu wanita, wanita ada di tengah.

c.        Tata cara makan
Ø  §  Cicipilah makan dan minuman dengan tidak bersuara.
Ø  §  Jika batuk pada waktu makan tutupi mulut.
Ø  §  Berdoa sebelum makan.

d.       Tata cara menggunakan fasilitas umum
Ø  §  Buang sampah pada tem patnya
Ø  §  Jagalah kebersihan baik di dalam kelas maupun di sekitar halaman.
Ø  §  Taman umum harus ikut kita jaga kebersihannya.
Ø  §  Sopan berkendara di jalan.

e.        Kebiasaan merokok....

comments | | Baca Selengkapnya...

MATERI KURIKULUM 2013

Tahap pelaksanaan pembelajaran kurikulum 2013 meliputi:
a. Kegiatan Pendahuluan Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
1) mengondisikan suasana belajar yang menyenangkan.
2) mendiskusikan kompetensi yang sudah dipelajari dan dikembangkan sebelumnya berkaitan dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan;
3) menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari; dan
4) menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan.
5) menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan

b. Kegiatan Inti Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan peserta didik.
Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Dalam setiap kegiatan guru harus memperhatikan perkembangan sikap peserta didik pada kompetensi dasar dari KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP.

c. Kegiatan Penutup Kegiatan penutup terdiri atas:
1) Kegiatan guru bersama peserta didik yaitu:
(a) membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
(b) melakukan refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan
(c) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
2) Kegiatan guru yaitu:
(a) melakukan penilaian;
(b) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan
(c) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Daya Dukung Proses pembelajaran memerlukan daya dukung berupa ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran. Sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang


ASPEK PENILAIAN
Pengetahuan
Aspek pengetahuan merupakan aspek yang ada di dalam materi pembelajaran untuk menmbah wawasan siswa di suatu bidang. Di dalam struktur kurikulum ini,jenjang SD memiliki pengetahuan sebanyak 20% dan 80% aspek karakter,jenjang SMP memiliki bobot pengetahuan 40% dan 60% aspek karakter,dan jenjang SMA memiliki bobot pengetahuan 80% dan 20% aspek karakter. Pada Kurikulum 2013 memang diintergrasikan dengan pendidikan karakter yang sebelumnya telah dicanangkan pemerintah sebelum terbentuknya kurikulum ini.

Keterampilan
Aspek keterampilan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan siswa dalam membuat,melaksanakan,dan mengerjakan suatu soal atau proyek sehingga siswa dapat terlatif sifat ilmiah dan karakter yang merujuk pada aspek keterampilan. Aspek keterampilan dapat berupa keterampilan pengerjaan soal,keterampilan pengerjaan dan pelaksanaan proyek,keterampilan membuat teks,dan keterampilan dalam menjawab soal lisan.

Sikap dan Perilaku

Aspek penilaian sikap dan perilaku merupakan aspek penilaian dengan menilai sikap dan perilaku peserta didik selama proses pembelajaran. Aspek penilaian ini dinilai oleh guru dalam jurnal harian,teman sejawat dalam sebuah lembaran nilai,dan diambil oleh diri masing-masing siswa.

comments | | Baca Selengkapnya...
*********
If you want to test someone’s character, give him respect. If he has good character, he will respect you more. If he has bad character, he will think is the best of all.
------------
Jika kamu ingin menguji karakter seseorang, hormati dia. Jika dia memiliki akhlak yang baik, maka dia akan lebih menghormatimu. Jika dia memiliki akhlak yang buruk, dia akan merasa dirinya yang paling baik.
BTCClicks.com Banner

BISNIS GRATIS

Statistik

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger