Selamat Datang di Blog MYANTO OFFICIAL, Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semuanya! Aamiin
Cintailah kekasihmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi musuhmu. Dan bencilah musuhmu sekedarnya saja, siapa tahu nanti akan jadi kekasihmu. Ali bin Abi Thalib
Ciri kelalaian manusia adalah sering mengeluh ketika sedang diuji dan jarang bersyukur ketika mendapatkan nikmat
Halal bukan hanya masalah apa yang kita makan. Tapi juga apa yang kita kenakan dan sayangi.
Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. QS Al-Baqarah 216
Assalamu'alaikum Wr. Wb. ----- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MYANTO OFFICIAL - Media Informasi, Komunikasi dan Publikasi ----- Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua!

GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA

Gugusdepan atau disingkat gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gugusdepan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka.

Yang paling banyak didapati adalah gugusdepan yang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun gugusdepan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum gugusdepan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep wilayah. Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :

  • Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
  • Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
  • Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
  • Perwakilan RI di luar negeri


Setiap gugusdepan tersebut berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yang berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut tidak bersekolah di SMP tersebut.

Di samping gugusdepan wilayah, pun terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus. Gugusdepan ini terdiri atas :

  • Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
  • Gudep Terpadu; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang  cacat.
  • Gudep Inklusif; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.

Pembentukan gugusdepan di dalam negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.

Ditinjau dari kelengkapan satuannya, gugusdepan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siagapramuka penggalangpramuka penegak, hingga pramuka pandega. Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang, hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.

Keanggotaan dalam gugusdepan harus menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra dan putri harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar dalam satu gugusdepan saja.

A.    Organisasi dan Pimpinan Gudep

Sebagai tanda pengenal, gugusdepan menggunakan nomor. Gudep putra menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri menggunakan nomor genap. Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir Nasional.

Selain menggunakan nomor gugusdepan, sebagai pengenal gudep dapat juga menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan gudepnya.

Struktur organisasi gudep lengkap (berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai berikut :

Gudep dikelola oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep dan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan. Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan dari para pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan yang dilaksanakan minimal 3 tahun sekali.  Pembina satuan terdiri atas; pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.

Selain pembina gudep, dalam sebuah gugusdepan juga dibentuk Dewan Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan Gudep, dan Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus). Dewan Kehormatan  Gugusdepan  merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina  Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi. Badan Pemeriksa Keuangan Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan  dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan. Sedangkan Mabigus adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep dengan anggota terdiri dari unsur-unsur orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.

comments | | Baca Selengkapnya...

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme  kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan. Sehingga organisasi dapat berjalan dengan efektif.

Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka.

Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka dapat dibaca di diunduh di halaman SK dan PP Pramuka.

A.  Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan. Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.

Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :


Struktur organisasi Gerakan Pramuka

B.  Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

1.      Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio: 
·         di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
·         di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
·         di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
·         di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
·         Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
3. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat : 
·  Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun. 
·   Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
·  Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
·  Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
·   Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.

4.  Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.

5. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.

6. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
·    Dewan Kehormatan
·   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
·   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
·         Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
·         Pembantu Andalan
·         Badan Usaha Kwartir
·     Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
·         Staf Kwartir.

7.  Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).

8.  Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
· Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
·   Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
·   Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
·   Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
·  Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.

Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.
comments | | Baca Selengkapnya...

SALAM PRAMUKA; ARTI, MACAM DAN PENGGUNAAN


Salam Pramuka; arti, fungsi, macamnya, dan cara pengunaannya dalam kepramukaan ini menjadi artikel pengetahuan kepramukaan selanjutnya di blog PramukaRia ini. Bagi setiap pramuka pasti sudah tidak asing dengan istilah salam pramuka. Namun mungkin tidak seluruhnya yang mengerti artinya, fungsinya, macam-macamnya, serta cara penggunaan (memberikan dan menjawab) salam pramuka dengan benar. Di artikel ini kami mencoba untuk menguraikan sedikit pengetahuan terkait seluk beluk salam pramuka.

 

A.  Pengertian, Maksud, dan Fungsi Salam Pramuka

Apa yang dimaksud salam pramuka?. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian salam adalah: n 1 damai; 2 pernyataan hormat; tabik: sampaikan -- saya kepadanya; 3 ucapan assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh; sedangkan pramuka mempunyai arti sebagai warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Sehingga secara bahasa salam pramuka dapat diartikan sebagai pernyataan hormat antar sesama anggota pramuka.

Lebih lanjut, salam pramuka mempunyai pengertian sebagai perwujudan dari sikap menghormati atau menghargai dari seorang pramuka kepada pramuka lainnya dengan menggunakan tata cara dan ketentuan yang khusus.

Salam pramuka dimaksudkan serta berfungsi untuk melahirkan sikap disiplin, mempererat persaudaraan dan persatuan antar sesama anggota Gerakan Pramuka maupun kalangan di luar kepramukaan.

B.  Macam-macam Salam Pramuka

Salam pramuka terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

Salam Biasa; Salam pramuka sebagai salam biasa adalah salam pramuka yang diberikan kepada sesama anggota Gerakan Pramuka. Dalam pemberian salam biasa tidak ada ketentuan siapa yang harus memberikan salam pramuka terlebih dahulu.
Salam Penghormatan; Salam pramuka sebagai salam penghormatan adalah salam pramuka yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang jabatannya lebih tinggi. Orang atau sesuatu yang dapat diberikan salam penghormatan dengan menggunakans alam pramua adalah:
  • Bendera Merah Putih saat dikibarkan dan diturunkan
  • Kepala Negara dan wakil kepala negara, para duta negara, panglima tinggi, para menteri, dan pejabat lainnya
  • Jenazah yang sedang diusung atau dikuburkan.
  • Lagu kebangsaan Indonesia Raya saat sedang dikumandangkan dalam acara resmi.
  • Saat hendak memasuki makam pahlawan

Salam Janji; Salam pramuka sebagai salam janji adalah salam pramuka yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka saat sedang dilantik. Pemberian salam ini dilakukan saat anggota yang dilantik mengucapkan Satya Pramuka (Trisatya atau Dwisatya). Salam janji juga diberikan saat pengucapan Satya Pramuka dalam acara Ulang Janji.

 

C.      Cara Memberikan dan Membalas Salam Pramuka

Ada beberapa ketentuan dalam memberikan dan membalas salam pramuka. Ketentuan-ketentuan itu antara lain:

Secara umum sikap ketika memberikan salam pramuka adalah dengan berdiri, mengambil posisi sikap sempurna (siap), tangan kiri lurus dan mengepal di samping badan sedangkan tangan kanan diangkat pada pelipis. Posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
Pemberian salam pramuka saat membawa tongkat adalah sebagai berikut:
  • Saat memberikan salam biasa: tongkat diangkat dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri diangkat di bawah dada dengan posisi telapak tangan terbuka, punggung tangan di bagian atas, dan kelima jari rapat.
  • Saat memberikan salam penghormatan dan janji: tongkat dimiringkan dan dipengan dengan tangan kiri sedangkan pangkal tongkat tetap di posisi semula. Tangan kanan diangkat pada pelipis. Posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.

Dalam keadaan duduk, salam pramuka diberikan dengan merapatkan kedua kaki, lutut ditekuk, badan ditegakkan, tangan kiri rapat di sisi kiri tubuh sebatas siku dan lengan bawah diletakkan di atas paha. Sedangkan tangan kanan diangkat pada pelipis dengan posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
Dalam keadaan yang tidak memungkinkan (terutama untuk pemberian salam pramuka sebagai salam biasa), salam pramuka dapat diberikan tanpa mengambil posisi sikap sempurna. Namun cukup dengan mengangkat tangan kanan pada pelipis dengan posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
Saat memberikan salam pramuka sebagai salam biasa, sikap-sikap di atas disertai dengan ucapan “Salam Pramuka” yang diberikan secara lantang.
Saat memberikan salam pramuka sebagai salam penghormatan dan salam janji tidak perlu meneriakkan “salam pramuka”

Bagi setiap anggota Gerakan Pramuka yang menerima salam pramuka diwajibkan untuk menjawabnya. Cara menjawab salam pramuka adalah dengan mengambil sikap seperti ketentuan di atas (ketentuan sikap badan saat memberikan salam pramuka) disertai dengan mengucapkan kata “salam” dengan tegas.

comments | | Baca Selengkapnya...

MOTO (MOTTO) GERAKAN PRAMUKA

Moto atau kadang ditulis 'motto' Gerakan Pramuka adalah moto tetap dan tuggal bagi Gerakan Pramuka dan seluruh anggotanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moto (penulisan yang baku adalah 'moto') adalah kalimat, frasa, atau kata yang digunakan sebagai semboyan, pedoman, atau prinsip seperti kalimat "berani karena benar". Setiap organisasi bahkan setiap Individu dapat memiliki moto masing-masing. Seperti TNI Angkatan Laut yang memiliki moto "Jalesmewa Jaya Mehe", Radio Republik Indonesia dengan motonya, "Sekali di Udara Tetap di Udara". Demikian juga dengan Gerakan Pramuka.

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu dalam proses pendidikan kepramukaan. Fungsi utama moto Gerakan Pramuka adalah untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam mengikuti setiap kegiatan harus mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.

Sebagai bagian dari proses pendidikan kepramukaan, moto Gerakan Pramuka memberi pengaruh terhadap jiwa peserta didik. Pengaruh tersebut diantaranya adalah :
  • menambah rasa percaya diri pada setiap anggota Gerakan Pramuka
  • menambah semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  • menyiapkan diri peserta didik dalam mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
  • menumbuhkan dan meningkatkan rasa bangga sebagai Pramuka
  • memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.


A. Bunyi Moto Gerakan Pramuka

Adapun moto Gerakan Pramuka berbunyi : SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN.

Penegasan kalimat "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan" sebagai motto Gerakan Pramuka terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 22. (Baca : AD ART Gerakan Pramuka Terbaru). Kalimat atau frasa yang dijadikan moto Gerakan Pramuka tersebut terdapat juga dalam lirik Satya Darma Pramuka (Lagu Hymne Pramuka).

B. Lain-lain Terkait Moto Gerakan Pramuka

  • Moto Gerakan Pramuka menjadi salah satu syarat dan SKU Penggalang Ramu. Dalam SKU Penggalang Ramu poin ke-14 seorang calon penggalang ramu harus tahu tentang Salam Pramuka, Moto Gerakan Pramuka, dan Lambang Gerakan Pramuka. Salah satu pencapaian SKU point tersebut adalah dapat menyebutkan motto Gerakan Pramuka.
  • Beberapa pihak beranggapan bahwa moto Gerakan Pramuka bukanlah "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan", melainkan "Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana". Padahal kalimat yang terakhir merupakan salah satu moto Pembina Pramuka.
  • Motto Gerakan Pramuka tersebut hendaknya dapat dihayati dan selalu tertanam pada diri setiap anggota Gerakan Pramuka. Dengan itu Pramuka akan selalu terpacu dan termotivasi dalam berupaya merealisasikan satya pramuka dan mengamalkan darma pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
  • Di samping menggunakan moto Gerakan Pramuka, setiap satuan Gerakan Pramuka dapat membuat dan menggunakan moto Satuan. Hal ini untuk menanamkan dan meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan tersebut.
comments | | Baca Selengkapnya...

SEJARAH MAKNA KIASAN LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


Sejarah dan makna kiasan lambang Gerakan Pramuka adalah materi pramuka untuk melengkapi pengetahuan umum kepramukaan. Sejarah dan makna lambang Gerakan Pramuka ini perlu dimengerti, dipahami, dan dihayati oleh setiap anggota  pramuka  menyadari nilai-nilai kiasan yang terkandung didalamnya.

Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini mengkiaskan sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh setiap anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan dicita-citakan. 

Sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 48 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab VII Pasal 120, lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa. Penjabaran tentang Lambang ini ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomor 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka.

Pencipta lambang ini adalah Kak Sunardjo Atmodipuro, seorang Andalan Nasional dan Pembina Pramuka yang juga pegawai di Departemen Pertanian. Kak Soenardjo Atmodipoero sendiri lahir pada tanggal 29 Pebruari 1909 di Blora dan meninggal pada tanggal 31 Mei 1979.

Pertama kali lambang ciptaan Kak Sunardjo Atmodipuro ini dipergunakan sebagai lambang Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 1961 saat Presiden Republik Indonesia menganugerahkan Panji Kepramukaan kepada Gerakan Pramuka.

Pengetahuan terkait lambang Gerakan Pramuka juga menjadi salah satu materi dalam SKU yaitu mulai SKU Siaga Mula, SKU Siaga Bantu, Siaga Tata (masing-masing pada syarat nomor 6), serta SKU Penggalang Ramu (syarat no. 14).

A.  Makna Lambang Gerakan Pramuka

Tunas Kelapa dipilih sebagai lambang  Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan makna filosofis yang terkandung di dalamnya. Arti filosofi tersebut yaitu:
  • Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli  pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. 
  • Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet, serta  besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia. 
  • Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dengan keadaan sekelilingnya. Jadi lambang tersebut mengkiaskan bahwa setiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimana pun juga. 
  • Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang tersebut mengkiaskan bahwa setiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus yakni mulia, jujur dan tetap tegak tidak mudah diombang–ambingkan sesuatu. 
  • Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang tersebut mengkiaskan tekad dan keyakinan setiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan landasan yang baik, benar,  kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya. 
  • Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa setiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia  serta kepada umat manusia.


Semoga dengan mengetahui, memahami lambang Gerakan Pramuka ini, setiap pramuka dapat menghayati nilai-nilai kiasan yang terkandung di dalamnya.

comments | | Baca Selengkapnya...

DASADARMA (DASA DARMA PRAMUKA)


Dasadarma atau Dasa Darma Pramuka adalah salah satu bagian dari kode kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka sehingga sekaligus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Sebagaimana telah diketahui, Kode Kehormatan Pramuka (kode etik anggota Gerakan Pramuka) terdiri atas janji (komitmen diri) dan ketentuan moral pramuka. Ketentuan moral pramuka inilah yang kemudian disebut sebagai Darma Pramuka yang terdiri atas Dwidarma (untuk pramuka siaga) dan Dasadarma (untuk pramuka penggalang, penegak, pandega, dan anggota dewasa).

Dasadarma sering kali ditulis dan disebut dengan beberapa variasi yang berbeda. Ada yang menulis dan menyebutnya sebagai:
  • Dasa Dharma Pramuka
  • Dasa Darma Pramuka
  • Dasadharma Pramuka
  • Dasadarma Pramuka
  • Dasadarma


Menilik pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, penggunaan istilah yang benar adalah "Dasadarma". Tanpa kata "pramuka", tanpa dipisah dengan spasi, dan tanpa menggunakan huruf "h" pada bagian "darma". Penulisan dan penyebutan yang tanpa menggunakan huruf "h" dan dengan dirangkai lebih didasarkan pada penggunaan kaedah berbahasa yang benar sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Sedangkan "tanpa diikuti kata pramuka" karena dasadarma adalah bagian kode kehormatan yang dikhususkan pada beberapa golongan anggota pramuka tertentu, bukan pada semua pramuka (Darma Pramuka Siaga bukan Dasadarma tapi Dwidarma). Pun frasa "dasadarma" telah mengandung arti "ketentuan moral pramuka penggalang, penegak, pandega, dan dewasa" jika ditambahkan dengan kata pramuka lagi akan terjadi 'pemborosan penggunaan kata dalam berbahasa' karena berarti "ketentuan moral pramuka penggalang, penegak, pandega, dan dewasa pramuka".

A.  Pengertian Dasadarma

Menurut bahasa "dasadarma" berasal dari kata "dasa" dan "darma". Dasa berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai arti sepuluh sedangkan darma berasal dari bahasa Sanskerta yang mempunyai arti kewajiban, aturan, tugas hidup, kebenaran, dan kebajikan. Sehingga secara bahasa dasadarma dapat diartikan sebagai sepuluh kewajiban, aturan, dan kebajikan.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dasadarma dapat diartikan sebagai ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramukagolongan PenggalangPenegakPandega, dan anggota dewasa. Ketentuan moral (Darma Pramuka) bersama dengan janji atau komitmen diri (Satya Pramuka) sendiri merupakan bagian dari kode kehormatan pramuka. Di samping Dasadarma, terdapat juga Dwidarma yaitu darma atau ketentuan moral bagi anggota Gerakan Pramuka Siaga.

B.  Bunyi Dasadarma

Dasadarma telah mengalami beberapa kali perubahan atau perkembangan. Sejak tahun 1961, Dasadarma ini telah mengalami perkembangan hingga sebanyak 5 kali, yaitu: 
  • Dasadarma sebagaimana lampiraan Keppres 238 Tahun 1961 yang digunakan pada tahun 1961-1966; 
  • Dasadarma hasil Mukeranpuda (sekarang Munas) tahun 1966 yang digunakan pada tahun 1966 -1974
  • Dasadarma amanat MPP 1970 dan Munas 1974 yang digunakan pada tahun 1974-1978
  • Dasadarma hasil Munas 1978 yang digunakan pada tahun 1978-2009
  • Dasadarma hasil Munas 2009 yang digunakan pada tahun 2009-sekarang


Pembahasan perkembangan Dasadarma dari yang pertama kali hingga yang terakhir akan dibahas dalam artikel tersendiri.

Adapun bunyi dasadarma yang digunakan saat ini adalah sebagaimana yang disusun dan tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2009 (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009) yang kemudian ditegaskan lagi dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2012.
Bunyi dasadarma tersebut adalah sebagai berikut:

Dasadarma
  • Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia
  • Patriot yang sopan dan kesatria
  • Patuh dan suka bermusyawarah
  • Rela menolong dan tabah
  • Rajin, terampil, dan gembira
  • Hemat, cermat, dan bersahaja
  • Disiplin, berani, dan setia
  • Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
  • Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan


Dari teks dasadarma tersebut bisa dilihat bahwa:
  • Frasa "dasadarma" dirangkai dan tidak mengunakan huruf "h"
  • Tidak diikuti dengan kata "Pramuka"
  • Tidak menggunakan kalimat "Pramuka itu:" sebelum penyebutan poin-poin dasadarma.


comments | | Baca Selengkapnya...
*********
If you want to test someone’s character, give him respect. If he has good character, he will respect you more. If he has bad character, he will think is the best of all.
------------
Jika kamu ingin menguji karakter seseorang, hormati dia. Jika dia memiliki akhlak yang baik, maka dia akan lebih menghormatimu. Jika dia memiliki akhlak yang buruk, dia akan merasa dirinya yang paling baik.
BTCClicks.com Banner

BISNIS GRATIS

Statistik

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger